Taring Padi merumuskan posisi sebagai aktivis budaya, sebuah posisi kelas yang menempatkan diri pada strata menengah masyarakat. Peran aktivis budaya Taring Padi ada dua. Tingkat Pertama, Taring padi melancarkan agitasi terhadap “wacana elit”, dengan mempromosikan seni kerakyatan, sementara di tingkat kedua, mereka mengorganisasi asosiasi-asosiasi kebudayaan dan kerakyatan yang berwatak progresif, “di tengah-tengah rakyat”.
Mukadimah dan “Lima Iblis Budaya” Taring Padi, menentang keras paham “Seni Untuk Seni”, yang dipertahankan, baik melalui lembaga-lembaga budaya negara maupun swasta selama kurun waktu Orde Baru. Kebudayaan Indonesia, menurut naskah “Lima Iblis Budaya”, telah dibelenggu demi keuntungan modal, sehingga rentan terhadap masuknya kekuatan-kekuatan neo-imperealisme dan kekuatan pasar Internasional. Pemahaman ‘demokratisasi” Taring Padi sebagai kebebasan untuk menyakini prinsip ideologi masing-masing, dan saling menghormati, yang mencerminkan watak warisan budaya Indonesia.
Rumah Taring Padi pada tahun 1998, merupakan lokasi kolektif yang memiliki nuansa tempat asal kelahiran mereka. Rumah Taring Padi, yang dahulu kampus ASRI dan berubah Institut Seni Indonesia (ISI) terletak di Gampingan, sekarang menjadi gedung Jogja National Museum (JNM). Sejak Taring Padi menduduki gedung itu, menjadi kubu pertahanan bagi kegiatan-kegiatan revoluisioner, ruang-ruang dan bangsal perkuliahan yang banyak jumlahnya itu dipakai Taring Padi untuk memfasilitasi acara dan pameran, dan “dipinjamkan” kepada kelompok progresif lain untuk mengadakan diskusi, konser dan performance. Dan Taring Padi juga mengundang partisipasi masyarakat setempat. Para anggota Taring Padi memberi pelajaran menggambar kepada anak-anak kampung, dan menyelenggarakan malam kebudayaan “Bulan Purnama” dengan mengundang masyarakat untuk menampilkan musik dan puisi, juga memfasilitasi sejumlah kegiatan budaya masyarakat, acara pernikahan, dan musik keroncong. Beberapa anggota Taring Padi ikut grup dangdut “Soekar Madjoe” dan Dendang Kampungan (DK), yang menciptakan lagu-lagu yang relevan dengan keadaan masyarakat, dan dimainkan dalam berbagai acara di kampus-kampus dan di tengah masyarakat Yogyakarta atau di kota-kota sekitarnya.
Taring Padi memberlakukan sistem keanggotaan terbuka yang prasyaratnya adalah komitmen terhadap garis kerakyatan. Para pekerja seni Taring Padi datang dari berbagai latar belakang pendidikan. Sebagian anggota tak pernah mengenyam pendidikan tinggi, yang lain drop out, atau sedang berkuliah di berbagai bidang. Anggota Taring Padi yang belum pernah mendapat pelatihan seni, belajar seni secara informal atau bergabung dengan kegiatan bersama, termasuk mengikuti diskusi yang membahas bermacam-macam topik, Taring Padi secara teratur mengadakan pertemuan untuk membahas situasi nasional dan internasional.
Pendekatan kolektif Taring Padi terhadap produksi seni merupakan bagian dari usaha untuk menghapus gagasan borjuis tentang “seniman jenius” dan “karya seni”. Karya-karya Taring Padi tidak menonjolkan pengakuan kepada “individu” penciptanya. Kebanyakan karya Taring Padi dihasilkan secara kolektif dan dapat dikelompokan dalam empat bentuk pokok: baliho atau spanduk, poster, wayang, dan booklet popular bernama Terompet Rakyat.
Selain itu, produksi karya seni yang kolektif tidak menghalangi produksi seni individu. Meskipun naskah “Lima Iblis Budaya” menyatakan menentang karya seni individualis, sasaran kebijakan ini adalah hubungan-hubungan produksi kapitalis yang memperantarai produksi kreatif perorangan, karya seni, dan pasar. Taring Padi berpendapat bahwa konsep kebutuhan perorangan harus dipertimbangkan dalam konteks demokratis, dimana seorang individu memiliki tanggung jawab kemasyarakatan.
Taring Padi menerima penghasilan ala kadarnya dari produksi kecil-kecilan dan perdagangan informal benda-benda seni, seperti lukisan, poster, gambar, komik, sticker, kaos oblong, emblem, pin, dan membuat sampul dan ilustrasi buku-buku yang memiliki kecenderungan ideologis serupa dengan ideologi mereka. Cara lain untuk menggalang dana adalah melalui sumbangan yang datang sekali waktu, uniknya kebanyakan kawan atau koneksi berjenis “wacana elit”. Perlu dicatat bahwa Taring Padi dengan tegas memilah karya seni, yang mereka buat sebagai individu, dan karya seni yang dibuat untuk maksud-maksud kolektif. Dualitas tampak dalam sikap itu, para warga, orang-perorangan, dibebaskan dengan pilihan-pilihan artistik individual mereka. Karya-karya kolektif TP diperlakukan dengan persyaratan ketat mengenai bagaimana karya-karya yang berbeda-beda boleh dipakai, disebarluaskan atau dijual untuk mengumpulkan dana kolektif. Karya-karya asli TP, seperti baliho dan wayang, sama sekali tak boleh dijual. Karya-karya tersebut diberlakukan sebagai alat kampanye dan pendidikan publik yang dapat dipakai oleh gerakan-gerakan sosial yang membutuhkannya. Karya-karya yang mudah direproduksi dijual Taring Padi. Ini meliputi karya-karya cukil berbentuk poster dan baliho, stiker, pin, kaos oblong-semuanya dipandang sebagai semacam merchandise dalam rangka pengumpulan dana.
Semasa booming pasar seni 2001-2008, sebelum krisis finansial menghantam Indonesia, Taring Padi terus menerapkan sistem penjualan yang sama atas karya-karya “asli” mereka untuk keperluan masyarakat dan kampanye. Boom pasaran seni rupa itu mengguncang art scene Yogyakarta. Para seniman di kota itu mengubah haluan artistik mereka, memperbesar skala karya dan beralih ke karya-karya dua matra di atas kanvas, supaya lebih mudah dijual. Sementara itu, Taring Padi, walaupun pasar mengincar karya-karya yang “asli”, mereka tak pernah mengubah kebijakan untuk tidak menjual baliho dan karya-karya berukuran besar. Sikap ini seakan-akan bertolak belakang dengan intuisi yang lazim. Namun, inilah sebuah sikap yang tegas, mantab dan mampu bertahan, keberlangsungan praktik seni kerakyatan yang tak kikis masa, yang telah dijalani oleh Taring Padi.
Lima Iblis Budaya, Lembaga Budaya Kerakyatan “Taring Padi” (1999)
- Lembaga-lembaga seni maupun budaya yang menitik-beratkan seni untuk seni, individual, oportunis yang selalu mensosialisasikan doktrin-doktrin yang sesat dengan tujuan mempertahankan status quo dan berupaya menjauhkan perkembangan seni dengan masyarakat, yang baginya masyarakat terbagi atas golongan-golongan yang dilihat dari kemampuan ekonomi/kebendaan semata (atas, menengah,bawah).
- Pemerintah/Penguasa melalui departemen-departemen yang mengurusi seni dan budaya, melakukan hal-hal yang menunjang status quo dan berupaya membentuk kebudayaan Indonesia yang hanya dijual keeksotisannya demi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
- Lembaga-lembaga seni yang memfungsikan lembaganya sebagi legitimator atas pekerja seni, karya seni, dan penentu arah perkembangan seni.
- Sistem yang merusak moral pekerja seni karena hanya berjuang untuk kepentingan individu tanpa memikirkan kepentingan rakyat, bahkan mengeksploitasi penderitaan rakyat untuk kepentingan individual.
- Kurangnya pemahaman serta fungsi seni dalam masyarakat sebagai akibat politik Orde Baru yang mementingkan “Ekonomi sebagai Panglima” dan Kolusi, Korupsi serta Nepotisme sebagai taktiknya.
Lembaga budaya taring padi berupaya mengembangkan seni dan budaya dengan menggali keinginan dan kebutuhan rakyat dengan mengutamakan; keterbukaan, kesejahteran sosial, kedaulatan rakyat, keadilan antar generasi, demokrasi, penghargaan atas hak asasi manusia tanpa mengesampingkan kewajiban, perspektif gender, reformasi hubungan global serta pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Visi
Lembaga budaya kerakyatan taring padi memainkan peran memiliki visi, sebagai berikut :
Pertama, sebagai wadah bersama bagi pekerja seni dalam mendorong semua pihak untuk mengembangkan seni dan budaya lokal dengan orientasi kerakyatan yang digali dari kebutuhan rakyat serta pertumbuhan pribadi sosial demokratis kerakyatan.
Kedua, sebagai wadah bersama bagi pekerja seni untuk memainkan peran yang optimal dalam mendorong perubahan dengan, antara lain :
- Mengembangkan potensi seni yang ada untuk perubahan dengan menyajikan solusi atas persoalan, kebutuhan dan keinginan rakyat pada karya yang dihasilkan.
- Mendekonstruksi simbol-simbol hegemoni Negara yang melemahkan kemampuan rakyat dalam mengkontrol kebijakan pengembangan seni dan budaya.
- Mendesakkan perubahan atas pemahaman seni, untuk bisa membuka terselesaikannya keinginan, kebutuhan serta cita-cita rakyat atas segala hal.
DAFTAR PUSTAKA
- Arbukle, Heidi, 2010, “Taring Padi: Praktik Budaya Radikal di Indonesia”, Penerbit LKiS, Yogyakarta.
- Arsip dan Dokumentasi 1998 – 2011, Taring Padi, Yogyakarta.